TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

Meski Telah Mengganti Kerugian Negara, Terdakwa Sarimuda Tetap Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

BACA JUGA:Lenovo Tab M8 Gen 4, Tablet Mini Praktis yang Menyertakan Google Kids Space, Untuk Anak Belajar dan Bermain

Bahkan masih kata terdakwa, ada invoice tagihan lainnya terkait pemasangan lampu jalan dari PT APS, dan hal itu diajukan sendiri oleh Widi setiap kali ke Palembang.

"Jadi jika dikatakan invoice fiktif, itu tidak benar yang mulia pak hakim bahkan hari ini saya siap bersumpah pocong jika memberikan keterangan tidak benar," tegas Sarimuda saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dipersidangan.

Selain mengenai invoice, dipersidangan terdakwa Sarimuda juga mengungkapkan selama dirinya menjadi Dirut PT SMS telah melakukan kontrak kerja selama 5 tahun dengan PT APS.

Kontrak kerjasama selama 5 tahun itu, yakni terkait pengelolaan Siwai II di Muara Lawai. Siwai adalah lokasi atau tempat untuk menurunkan kontainer angkutan batu bara melalui jalur kereta api.

BACA JUGA:Begini Modus Mantan Calon Wako Sarimuda Tilep Uang Negara Rp18 Miliar, KPK Beri Kode Sasar Kepala Daerah

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

Pada awal kontrak kerjasama, lanjut Sarimuda alat dari PT APS lengkap namun dalam pejalanannya ada alat seperti Resuter dan Forklift ditengah-tengah banyaknya permintaan dari vendor atau mitra kerja seperti PT KAI.

"Adapun target dengan pihak PT KAI dalam hal pengangkutan batu bara saat itu mencapai 1500 ton namun alat dari PT APS sering rusak, selain itu kondisi di Siwai II juga sedang rusak berat," ujar Sarimuda.

"Kami berkali-kali diundang rapat, membahas hal itu dengan PT KAI tapi tidak ada tanggapan dari PT APS dan kalau dibiarkan maka bisa berdampak pada bisnis kami akan berhenti," tambahnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda juga turut menghadirkan beberapa orang ahli pada bidangnya masing-masing dalam sidang pembuktian perkara tersebut.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Sarimuda Dilimpahkan Jaksa KPK, Kuasa Hukum: Siap Lakukan Pembelaan di Persidangan

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

'Diantaranya, yakni mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang mengemukakan pendapatnya bahwa jika seseorang bisa dipidana jika unsur pidana terpenuhi ditambah pertanggungjawaban pidana juga terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: