Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!

Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur 40 Hari Sebelum 27 Agustus 2024, SE Terbaru Kemendagri!

SE Kemendagri yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada harus mundur dari jabatannya sebelum tanggal 27 Agustus 2024.--

SUMEKS.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran baru yang berisi imbauan agar pejabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pilkada, mundur sebelum 27 Agustus 2024. 

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ingin maju dalam Pilkada serentak harus mundur dari jabatannya. 

Surat pengunduran diri tersebut selambat-lambatnya adalah 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian 16 Mei 2024 lalu. 

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.

BACA JUGA:Bawaslu Butuh 327 PKD untuk Pilkada 2024 di OKI, Yuk Daftar Sekarang!

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran, Mendagri Terbitkan SK Senin Depan

Sesuai Peraturan KPU No 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala-wakil kepala daerah 27 – 29 Agustus 2024.  

Berdasarkan hitung mundur 40 hari, maka pengunduran diri Pj kepala daerah yang ingin maju pilkada harus sudah dilakukan paling lambat 16 Juli mendatang.

Untuk mengisi kekosongan Pj bupati/wali kota, maka DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon, gubernur usulkan 3 nama juga, dan Kemendagri bisa usul 3 nama. 

Sedangkan bila yang kosong itu gubernur, maka DPRD provinsi bisa usul 3 nama dan dari Kemendagri 3 nama calon Pj.

BACA JUGA:Elektabilitas Ratu Dewa Makin Perkasa Jelang Pilkada Kota Palembang, LKPI Ungkap Faktornya

BACA JUGA:9 Parpol Sepakat Dukung Askolani Maju Pilkada Banyuasin 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd membenarkan keluarnya surat dari Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024. 

“Yang jelas untuk Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada 27 November 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: