Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar

Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar

Resahkan masyarakat sering jual Narkoba, warga Desa Sidomulyo Sungai Menang OKI diamankan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Saat anggota masuk ke dalam rumah pelaku, rupanya pelaku ada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat. 

Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan itu di lokasi ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 27 paket dan 1 unit HP merek Infinix warna orange.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat

BACA JUGA:Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Pj Gubernur Agus Fatoni Akan Launching Gerakan Serentak Desa Bersinar

"Untuk sabu yang ditemukan tergeletak di lantai kamar tersebut," ucapnya. 

Kasat menambahkan, rupanya untuk pelaku ini setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan ini mengaku sudah lebih kurang 1 bulan menjual sabu. 

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKI guna proses hukum. Untuk pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres OKI berhasil mengamankan tersangka yang merupakan kurir narkoba asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Amankan 990 Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Sungai Ceper OKI

BACA JUGA:Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Yakni dengan tersangka Ardi Anto alias Bujuk (35), pada Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 15.30 WIB. 

Timsus Macan Komering juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 990 butir setelah melakukan undecover buy. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH mengatakan, untuk penangkapan tersangka Bujuk ini yang merupakan kurir setelah timsus Macan Komering melakukan undercover buy di lokasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: