Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan

Sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba terbakar.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUBA, SUMEKS.CO - Sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA terbakar.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sumur minyak yang berada di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang tersangka yang merupakan pemilik sumur.

Pemilik sumur minyak ilegal yang diamankan yakni M Ayub (36) yang merupakan warga Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Bikin Heboh Warga! Sijago Merah Diduga Melahap Sumur Minyak Ilegal Drilling di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Beruntun Meledak Makan Korban Jiwa, Polisi Razia Sumur Minyak di Muba, Warga Minta Solusi Lapangan Pekerjaan

"Kebakaran terjadi karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling," terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Selasa 14 Mei 2024.

Pemindahan minyak ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot.


Sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam, Keluang Muba terbakar.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Diduga dari mesin yang digunakan itulah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak.

"Kita mengamankan seorang tersangka bernama Ayub. Yang sebelumnya, tersangka ini akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota Sekayu," ungkapnya.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Berulang Kali Terbakar

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Tersangka Ayub diamankan saat berada di sebuah penginapan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: