IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!
Seorang IRT melaporkan bandar arisan dalam kasus penganiayaan ke polisi.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bandar arisan dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) ke polisi bukan karena kasus penggelapan.
Bandar arisan ini dilaporkan karena kasus penganiayaan setelah terlibat cekcok dengan korban Anggian Mayang Sari (27).
Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada dan hidung.
Ibu dua anak ini, berharap pelakunya segera ditangkap, saat membuat laporan ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Embat Gerobak Milik Tauke Bakso Bakar Palembang, Residivis Kasus Penganiayaan Ini Ngaku Menyesal
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
"Saya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang ini untuk membuat laporan polisi, karena tidak terima perlakukan dari bandar arisan yang saya ikuti itu," ujarnya kepada SUMEKS.CO seusai membuat laporan.
Dalam laporan korban, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya tersebut, terjadi pada Selasa 14 Mei 2024.
Bandar arisan dipolisikan IRT di Palembang karena kasus penganiayaan.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co -
Diceritakannya, dugaan penganiayaan itu dilakukan terlapor berinisial MA di tempat tinggalnya, Senin malam 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Dimana terlapor mendatangi rumah korban hendak menyelesaikan masalah arisan yang diikutinya.
BACA JUGA:Konflik Tapal Batas Antar Warga Ogan Ilir dan OKI, Berujung Penganiayaan
BACA JUGA:Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice
"Dia ini datang ke rumah, karena saya protes arisan yang seharusnya dijadwalkan saya mendapatkannya pada 25 Mei 2024 mendatang diturunkan terlapor menjadi bulan Juni 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: