Usai Bebas Bersyarat Reza Ghasarma Masih Berstatus Dosen Tetap Unsri, Korban: Preseden Buruk Dunia Pendidikan
Reza Ghasarma dosen yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswa Unsri menghirup udara bebas pada hari ini Rabu 8 Mei 2024.--
BACA JUGA:Fotonya Disebar dan Dituding Lecehkan Mahasiswi di Medsos, Dosen Unsri Bakal Lapor Polisi
"Namun kenyataannya, Reza Ghasarma berdasarkan putusan MA divonis 4 tahun penjara namun masih berstatus sebagai ASN dosen tetap di Unsri," ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, kasus yang sempat jadi sorotan publik menjerat Reza Ghasarma saat itu yakni melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Pesan singkat tersebut berisikan Reza Ghasarma mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Dosen Unsri yang Dilaporkan Lecehkan 3 Mahasiswi Lewat Chat
BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya, Penuhi Panggilan Penyidik
Atas perbuatannya majelis hakim tingkat pertama pada PN Palembang menghukum Reza Ghasarma dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menilai Reza Ghasarma terbukti bersalah melanggar Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sebelum akhirnya, pada pengadilan tingkat banding hukuman terhadap Reza Ghasarma dikorting menjadi 4 tahun penjara.
Dalam perjalanannya, Reza Ghasarma kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) dengan amar putusan ditolak.
BACA JUGA:Kasus Turap, Terdakwa Pinjam Ijazah Dosen Unsri
BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya Resmi Tersangka
Kasus menjerat Reza Ghasarma di tahun 2022 lalu ini, berbarengan dengan kasus yang turut menjerat rekan seprofesi Dosen Unsri lainnya atas nama Adithya Rol Azmi alias Adithya
Adithya Rol Azmi saat itu juga dilaporkan oleh mahasiswinya berinisial DR karena telah melakukan pelecahan seksual kontak fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: