Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur--

Ada juga, kata Ahmad Yusuf Wibowo surat dari ketua DPRD Sumsel saat itu kepada Kadispora Sumsel mengenai undangan rapat kerja pembahasan program lanjutan khususnya tentang dana hibah.

Ia menyimpulkan, bahwa seluruh proses yang disebutkan tersebut telah melalui rapat pembahasan terutama untuk anggaran hibah pada kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

BACA JUGA:Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?

Sampai dengan saat ini, persidangan masih terus berlangsung masih terkait dengan mekanisme pemberian dana hibah kepada empat orang saksi dari pihak Dispora Sumsel.

Sementara tiga nama lainnya dari pihak pengurus KONI Sumsel masih menunggu giliran untuk diambil keterangan sebagai saksi dipersidangan.

Tiga nama saksi dari pengurus KONI Sumsel yang masih menunggu untuk memberikan keterangan yaitu, pengurus KONI Sumsel diantaranya Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani serta Joulian Reddy Putra Utama.

Sebagaimana diketahui HZ didakwa JPU Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 bersama dua terpidana lainnya yang terlebih dahulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa HZ menurut dakwaan JPU Kejati Sumsel dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: