Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur--

SUMEKS.CO,- Sempat diskorsing, sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 menjerat terdakwa Hendri Zainuddin (HZ) berlanjut hingga malam hari.

Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo dihadirkan bersama 6 saksi lainnya baik dari pihak Dispora Sumsel serta dari pengurus KONI Sumsel.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin 6 Mei 2024 khususnya saksi Ahmad Yusuf Wibowo banyak dicecar mengenai mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel yang dicairkan Dispora Sumsel tahun 2021.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, Ahmad Yusuf Wibowo mengaku bahwa proses pencairan dana hibah baik senilai Rp12,5 miliar dan Rp25 miliar telah sesuai prosedur.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Disebutkannya dipersidangan, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan hibah hingga dibahas oleh TAPD sudah dilalui.

"Mekanisme pada anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp95 miliar," kata Yusuf Wibowo dipersidangan.

Diterangkannya, surat tersebut ditujukan ke Kadispora tentang penyampaian usulan alokasi dan hibah agar pihak OPD melakukan verifikasi yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut KUA PPAS.

Lalu, lanjutnya surat ketiga kepada Kadispora ke KONI perihal pembahasan anggaran, surat keempat surat ketua KONI kepada gubernur perihal permohonan setujui karena hanya Rp 12 miliar.

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

"Jadi semua tahapan-tahapan mengenai penganggaran dana hibah khususnya pada kegiatan KONI Sumsel sudah sesuai prosedur," ungkap Ahmad Yusuf Wibowo.

Selain itu, lanjutnya ada mekanisme penganggaran lainnya seperti adanya nota dinas Kadispora pada Gubernur Sumsel saat itu pada Agustus 2021, yang isinya mengenai percepatan PON dan Pelatnas dari Dirjen Bina Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: