Bangka Selatan Lindungi Sumber Air Baku, Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda

Bangka Selatan Lindungi Sumber Air Baku, Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda tentang Pelindungan Sumber Air Baku bertempat di Kantor Wilayah, Kamis 2 Mei 2024.--

Ketentuan tersebut diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengharmonisasian dilakukan baik dari aspek materi muatan seperti penyelarasan terhadap norma upaya pengendalian,pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi dalam pelindungan sumber air baku.

BACA JUGA:Sekda Muba dan Istri Nikmati Konser Trisuaka Saat Pembukaan MTQ XXX, Warganet: Pemimpin Merakyat

BACA JUGA:Poco F5: Performa Gahar Ditenagai Chipset Snapdragon 7+ Gen 2, Makin Mantap dengan Fitur Unggulan!

Sedangkan dari aspek teknik penyusunan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknik dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.

Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Kepala Dinas PUPR Elfan Rulyadi, Inspektur Daerah Mulyono, serta perwakilan dari Bagian Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: