Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik--

Terpisah, sebagai ketua I IKAHI cabang Palembang Nurhadi SH MH bakal terus mengusung dan melaksanakan berbagai program-program sebagaimana yang telah diamanahkan oleh pembina IKAHI Provinsi Sumsel.

Dikatakannya, beberapa program-program tersebut nantinya akan disesuaikan dan dibahas terlebih dahulu bersama komisi IKAHI kepengurusan 2024-2029.

BACA JUGA:CJH Asal Kabupaten OKI Tergabung Kloter 16 dan 18 Masuk Asrama Haji Akhir Mei dan Awal Juni

BACA JUGA:Kemendagri Apresiasi Pj Bupati OKI Atas Kinerja Progresif

“Untuk gagasan ke depan kita akan bekerjasama dengan instansi lain menggelar seminar nasional antara penegak hukum agar ada kekompakan antar sesama penegak hukum,” singkatnya.

Adapun susunan kepengurusan cabang IKAHI Palembang, yang baru dilantik periode 2024-2029 adalah sebagai berikut.

Ditunjuk sebagai dewan pembina cabang IKAHI Palembang, yakni Dju Jhonson Mira Mangngi SH MΗ ketua PN Palembang.

Selain ketua PN Palembang, turut dilantik sebagai dewan pembina yakni Askonsri SAg ΜΗ Pengadilan Agama Palembang, lalu Hj Nenny Frantika SH MH PTUN Palembang dan Kolonel CHK Fredy Fredy Ferdian Isnartanto SH MH Pengadilan Militer Palembang.

BACA JUGA:Bentuk Penghargaan kepada Tokoh Pendidikan, Disdikbud OKU Timur Anjangsana

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pemalak Sopir Truk yang Viral di Pematang Panggang OKI, 1 Masih Buron

Sementara, sebagai Ketua I IKAHI Palembang yakni Nurhadi SH MH yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua PN Palembang kelas IA Khusus.

Lalu, sebagai ketua II dijabat oleh Muhammad Allyuddin SAg MH Pengadilan Agama Palembang, Ketua III Muhammad Usahawan SH PTUN Palembang, dan Ketua IV Letkol CHK Syawaluddinsyah SH MH Pengadilan Militer Palembang.

Sebagai informasi, dilansir dari lawan Wikipedia sejarah IKAHI didirikan pada tahun 1953 dalam rangka untuk membela kepentingan hakim Indonesia pada topik-topik seperti gaji dan independensi peradilan dari eksekutif.

Pendiri organisasi IKAHI pertama diberikan kepada Suryadi, hakim agung Mahkamah Agung Indonesia ketiga, karena ia adalah orang pertama yang mulai mengorganisir hakim-hakim dari tingkat kecamatan pada tahun 1952. 

BACA JUGA:Amankan Peringatan Hari May Day di Taman Segitiga Emas Kayuagung, Ratusan Personel Polres OKI Diterjunkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: