Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Oknum Debt Collcetor di Palembang yang Palsukan Tanda Tangan Debitur

Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Oknum Debt Collcetor di Palembang yang Palsukan Tanda Tangan Debitur

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus 2 orang oknum debt collector dalam kasus yang lain.-Foto: edho/sumeks.co-

Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut.

“Pelaku HDM juga meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.

Korban yang merasa telah membayar angsuran selama 19 bulan lalu tidak mau memenuhi permintaan debt collector tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Keluarga Aiptu FN Datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bakal Laporkan Debt Collector?

BACA JUGA:Selain di Palembang, Teror Debt Collector Terhadap Debitur Juga Terjadi dengan Ojol di Bandung, Ini Pemicunya

"Tetapi korban bersedia membayar angsuran yang hanya telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta. Korban juga telah menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi seluruh angsuran sisa 5 bulan sebesar Rp32 juta,” beber Anwar.

Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku HDM dengan korban yang memaksanya membayar total Rp45 juta.

"Korban tidak mau memenuhi permintaan debt collector ini, pelaku dan rekannya kemudian keluar dari ruangan. Ternyata mobil korban telah dibawa oleh pelaku dan kawan-kawannya dan ini diketahui setelah security datang dan menemui korban," tambah Anwar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan debt collector tersebut.

BACA JUGA:Selain di Palembang, Teror Debt Collector Terhadap Debitur Juga Terjadi dengan Ojol di Bandung, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

Bahkan, diketahui korban, sebelum pelaku membawa mobilnya ke truk towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil untuk melepaskan kunci rem tangan.

"Pelaku juga memalsukan tanda tangan korban pada berita acara serah terima penarikan kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan," tutup Anwar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau pasal 263 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: