HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab
HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab--
Rizal Syamsul mengaku bersama tim penasihat hukum lainnya bakal tampil all out melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa HZ dipersidangan.
"Kami juga berencana akan memanggil beberapa saksi, namun masih melihat pembuktian perkara dari JPU Kejati Sumsel terlebih dahulu," tandasnya.
BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili
HZ sendiri sebelumnya, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Hermes Peringkat 10 Pembuat Jam Tangan Terbaik Di Swiss dengan Desain yang Ikonik
Atas dakwaan tersebut, terdakwa HZ usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum tegas menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Setelah saya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, maka kami sepakat tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," tegas HZ dipersidangan.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan untuk JPU Kejati Sumsel untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
"Dari hasil penyidikan ada kurang lebih 50an nama sebagai saksi, namun kemungkinan tidak kami hadirkan seluruhnya akan kami pilah pilih," kata Hermansyah JPU Kejati Sumsel sebelum sidang ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: