Calon PPK OKI Berbondong-bondong Serahkan Berkas Fisik ke KPU

Calon PPK OKI Berbondong-bondong Serahkan Berkas Fisik ke KPU

Sejumlah peserta calon Pendaftar petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menyerahkan berkas fisik ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Senin 29 April 2024.--

Lalu, untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) membutuhkan sebanyak 981 orang petugas. Dimana untuk PPS pendaftaran dibuka 2- 8 Mei 2024 nanti, yakni diawal Mei. 

Mengenai penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 Mei 2024.

BACA JUGA:Spanduk Jokowi Dibakar, Pendemo: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditunggangi Penguasa, Kami Tak Percaya KPU!

BACA JUGA:Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

"Untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Sumsel Kena Semprot Ketua KPU RI, Rekapitulasi Suara Pileg DPR RI 7 Kecamatan di Banyuasin Kosong

BACA JUGA:Rincian Perolehan Suara Lengkap Pileg 2024 Hasil Rapat Pleno KPU Sumatera Selatan, Intip Yuk!

Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

BACA JUGA:Hasil Sidang Pleno KPU, Prabowo-Gibran Ungguli Capres Lain, Golkar Masih Kokoh Rebut Suara di Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: