Sidang Pagi Ini, Apa yang Bakal 'Diungkap' Mantan Ketum KONI Sumsel HZ di PN Palembang?
Catat! Hari Ini Mantan Ketum KONI Sumsel HZ Bakal Disidang Hari Ini di PN Palembang--
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HZ, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.
Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: