Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB

Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB

Mendikbud telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud No 20 tahun 2023 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 4 yaitu:

 

1. Seragam Nasional;

 

2. Seragam Pramuka;

 

3. Seragam khas sekolah berupa batik dll; dan

 

4. Pakaian adat.

Jadi, 4 jenis seragam sekolah yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk menjadi tanggung jadwal bapak ibu wali murid calon peserta didik baru. Sehingga wajib disiapkan ketika anak-anak dinyatakan lulus seleksi PPDB. 

BACA JUGA:Selain Aturan Seragam Baru Sekolah 2024, Ini 5 Kontroversi Nadiem Makarim Sejak Jadi Menteri

BACA JUGA:Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. 

Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: