Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB

Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB

Mendikbud telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.-Foto: dokumen/sumeks.co -

SUMEKS.CO - Tahun pelajaran baru 2024/2025, pemerintah resmi mengesahkan seragam baru untuk siswa-siswi mulai tingkatan SD, SMP dan SMA. 

Dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi, Mendikbud Nadiem Makarim, sebentar lagi akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan secara nasional di tahun 2024 ini.

Jadi, dengan sebentar laginya dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, maka artinya para orang tua wali murid calon peserta didik baru wajib mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk seragam sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No 50 tahun 2022, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan beberapa jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh peserta didik baru selesai lulus seleksi PPDB.

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Bakal Bikin Surat Edaran Terkait Seragam Baru Sekolah, Apa Isinya?

BACA JUGA:Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran

Mendikbud Nadiem sebelumnya, telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud itu diterbitkan, didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

BACA JUGA:Disdik Palembang Terapkan Siswa Tetap Pakai Seragam Seperti Biasa, Simak Alasannya

BACA JUGA:Heboh! Anak Camat Surakarta Diberi Mahar Emas Palsu oleh Pria Berseragam, Begini Nasib Pernikahannya

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: