Benarkah Tidak Boleh Salat 40 Hari Karena Minum Khamr? Ini Jawaban Syaikh Utsman Al Khamis

Benarkah Tidak Boleh Salat 40 Hari Karena Minum Khamr? Ini Jawaban Syaikh Utsman Al Khamis

Hukum salat bagi umat Islam yang meminum khamr, diungkap oleh Syaikh Utsman Al Khamis. --

Akan tetapi, wajib hukumnya bagi seseorang yang meminum khamr untuk bertaubat. 

"Rasulullah SAW bersabda, tidak diterimanya salat seseorang 40 hari, maksudnya tidak ada balasan pahala baginya," jelasnya. 

"Akan tetapi, dia tidak diam dari kewajibannya maksudnya tetap melaksanakan salat, sebagaimana hukumnya," lanjutnya. 

Sesuatu hal yang sangat buruk terjadi, apabila seseorang meninggal dalam keadaan tidak salat. 

"Sudah meminum khamr dan tidak salat pula, maka dia akan berada di dalam bahaya yang sangat besar sekali. Tentu api neraka ganjarannya," paparnya. 

BACA JUGA:Pilihan Alternatif! Bumbu Lokal Pengganti Alkohol, Dijamin Halal dan Tetap Bikin Sedap Masakan

BACA JUGA:Meski Mengandung Alkohol Tapi Tidak Memabukkan, Ini 4 Makanan Haram yang Halal Dimakan Dalam Islam

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ahmad Sarwat. 

Menurut Sarwat, salat seseorang tidak akan diterima selama 40 hari apabila meminuk khamr. 

Pernyataan tersebut memang benar dan berasal dari banyak hadits nabawi. 

Salah satu haditsnya berasal dari riwayat Ahmad yang berbunyi: "Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun, bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." 

Sementara hadits lainnya, "Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati, masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat". Para sahabat bertanya,"Ya Rasulullah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab, "Perasan penduduk neraka" (HR Ibnu Majah).

BACA JUGA:Pantas Difatwakan Haram, Ternyata Pewarna Karmin Juga Mengandung Alkohol, Begini Penjelasan PWNU Jawa Timur

BACA JUGA:10 Tips Menjaga Kesehatan Jantung, Diantaranya Hindari Rokok dan Minuman Beralkohol

Para ulama mengatakan orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan dia seperti orang kafir. Artinya, jika melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: