Benarkah Tidak Boleh Salat 40 Hari Karena Minum Khamr? Ini Jawaban Syaikh Utsman Al Khamis

Benarkah Tidak Boleh Salat 40 Hari Karena Minum Khamr? Ini Jawaban Syaikh Utsman Al Khamis

Hukum salat bagi umat Islam yang meminum khamr, diungkap oleh Syaikh Utsman Al Khamis. --

SUMEKS.CO - Khamr atau minuman keras, memang sangat dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam

Dilarangnya mengonsumsi khamr, lantaran bisa membuat mabuk dan bahkan menyebabkan peminumnya tak sadarkan diri. 

Bila meminum khamr, banyak sekali konsekuensi yang harus dihadapi para peminumnya. 

Salah satunya, tidak diterimanya salat selama 40 hari. Benarkah demikian? 

Menurut Syaikh Utsman Al Khamis, pendapat tersebut tidaklah benar.

BACA JUGA:Ribuan Petasan dan Minuman Keras Milik Pedagang di Kalangan, Terjaring Razia Personel Polsek Rantau Alai

BACA JUGA:Gerebek Warung di Ogan Ilir, Polisi Temukan 22 Botol Minuman Keras

Meminum khamr, kata Syaikh Utsman Al Khamis, memang merupakan salah satu dosa besar

Meninggalkan salat, lanjut Syaikh Utsman Al Khamis, juga termasuk haram dan dosa besar. 

"Bahkan, meninggalkan salat itu lebih besar dosanya daripada meminum khamr," paparnya dikutip SUMEKS.CO dari akun Instagram @ayomengajisunnah, Minggu, 28 April 2024.

Meninggalkan salat, lebih besar perkaranya daripada meminum khamr.

"Maka dari itu, tidak boleh seseorang meninggalkan salat dengan alasan meminum khamr," tegasnya. 

BACA JUGA:Muslim Wajib Hati-Hati! Ini Dia Beberapa Jenis Cuka yang Tidak Boleh Dikonsumsi Karena Mengandung Khamr

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2024 di Prabumulih, Polsek Cambai Dapati Warung Menjual Minuman Alkohol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: