Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024

Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024

Antisipasi PPDB dari segala bentuk kecurangan--

SUMEKS.CO - Dalam mengantisipasi segala bentuk kecurangan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MHum menyebut PPDB Tahun 2023-2024 akan diawasi.

Fakta ini dinilai tidak sesuai seperti apa yang diharapkan lantaran selalu terjadi terulang setiap tahunnya.

Beberapa temuan seperti potensi pungutan liar (suap-menyuap) dan jual beli bangku sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan penambahan rombongan belajar (rombel).


Webinar PPDB SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri se-Sumsel Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sumsel, bertempat di SMK Negeri 2 Palembang--

Dalam Webinar PPDB SMA Negeri/SMK Negeri/SLB Negeri se-Sumsel Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sumsel, bertempat di SMK Negeri 2 Palembang, Ombudsman Sumsel mengantisipasti gerakan seperti ini.

BACA JUGA:SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung Mulai Terima PPDB, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:Simak Persyaratan PPDB Tahun 2024 SMA Negeri 17 Palembang

Potensi kecurangan dengan berbagai modus itu dinilai bisa terjadi karena banyaknya animo masyarakat yang mendaftar ke sekolah yang dituju. 

Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga pihaknya berharap PPDB bisa dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021.

Harapan untuk PPDB tahun ini tentu akan lebih baik dan akan mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Sumsel yang melaksanakan seleksi PPDB hingga menerapkan sampai 100 persen sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

BACA JUGA:PPDB SMA Provinsi Sumsel 2024 Dibuka 4 Jalur, Disdik Sumsel: Kuota 66.420 Siswa

BACA JUGA:PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung 2024 Belum Dibuka, Jadwal Tunggu Surat Disdik

Ombudsman akan mengawal proses PPDB, untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya pelanggaran selama tahapan berlangsung yang terdiri dari empat jalur diantaranya afirmasi, mutasi, zonasi, dan prestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: