Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba 2019-2023--

SUMEKS.CO,- Satu tersangka korupsi mark-up pengelolaan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Muhammad Arif, telah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Jumat 26 April 2024.

Dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp27 miliar ini, tersangka Muhammad Arif merupakan direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) pengelola jaringan internet 200 desa di Kabupaten Muba.

Namun, nampaknya penyidik Kejati Sumsel masih mencium adanya keterlibatan pihak lainnya yang disinyalir ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Hal itu dibeberkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH, saat ditanya soal adanya kemungkinan tersangka baru serta keterlibatan dari pihak Dinas PMD Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Ini Modus Korupsi Tersangka Pengelola Internet Desa di Muba Hingga Rugikan Negara Rp27 Miliar

BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka

"Pengembangan perkara kemungkinan masih ada, sebab penyidikan perkara ini belum rampung," kata Abdullah Noer Deny menjawab pertanyaan awak media.

Diterangkan, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dua orang saksi namun yang hadir hanya satu.

"Nanti akan kita undang lagi terhadap nama yang tidak hadir itu, nah nanti baru tahu hasilnya seperti apa," bebernya seperti memberikan kode kepada awak media bakal ada calon tersangka lainnya.

Layak untuk ditunggu, benarkah bakal ada calon tersangka lainnya serta siapakah calon tersangka baru tersebut?

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Perkebunan, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Dua Mantan Pejabat Pemkab Musi Rawas

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, terungkap modus perkara dugaan korupsi mark-up dana pengelolaan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin, menjerat Muhammad Arif selalu Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) sebagai tersangka hingga merugikan negara Rp27 miliar.

Sebelumnya, Jumat 26 April 2024 tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus menggelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Muhammad Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: