Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba

Siap-Siap, Penyidik Kejati Sumsel Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Pada Dinas PMD Muba 2019-2023--

Penetapan Muhammad Arif selaku pihak pengelola internet desa di Kabupaten Muba tahun 2019-2023, telah berdasarkan surat penetapan dengan nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tertanggal 24 April 2024.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.

BACA JUGA:Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.

Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Aplikasi Siskeudes yang merupakan  inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Terkait Penambangan Batubara, Kejati Periksa Asisten I dan Eks Kadis Pertambangan

Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.

Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati potensi nilai kerugian negara mencapai Rp27 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dalam perkara ini nilai kerugian negaranya mencapai Rp27 miliar," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan Muhammad Arif pihak pengelola internet desa sebagai tersangka.

BACA JUGA:Oknum ASN Dinas PMD Sumsel Jadi Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: