Fasilitas Negara Digunakan untuk Kepentingan Politik
Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ yang digunakan saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Saat pendaftaran salah satu bakal calon Bupati ke partai Golkar, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas.
Mobil dinas jenis Toyota Hiace dengan nomor polisi BG 7112 NZ ternyata berisikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dan ikut dalam rombongan balon bupati tersebut.
Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Banyuasin ke partai Golongan Karya (Golkar) Rabu 24 April 2024.
Mobil Toyota Hiace itu sendiri ikut dalam rombongan salah satu balon bupati Banyuasin itu, dan terparkir di halaman partai Golkar untuk mengambil formulir pendaftaran Bupati Banyuasin dari partai Golkar.
BACA JUGA:Membanggakan! 6 Siswa-siswi OKU Timur Wakili Sumsel Ikuti Lomba FTBI Tingkat Nasional
BACA JUGA:Program Internet Gratis Muba Dikorupsi Rp27 Miliar, Oknum Direktur Provider Layanan Jadi Tersangka
Tentunya hal itu sangat disayangkan, apalagi larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
"Kok pakai fasilitas negara,"kata salah satu narsum yang enggan disebutkan namanya. Infonya mobil itu berisikan merupakan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
"Seharusnya patuhi aturan, kendati saat ini belum masuk masa kampanye,"tuturnya.
BACA JUGA:Mengubah Lahan Kosong Menjadi Ladang Berkah, Petani Binaan Lapas Muara Beliti Panen Singkong
Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya lebih di teknis, sedangkan terkait ada hal hal yang mengarah pelanggaran itu dengan Bawaslu.
"Coba koordinasi dengan Bawaslu,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: