Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil Dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan--

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaiman Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie.

BACA JUGA:Ketua PN Palembang Digugat Alamsyah Hanafiah di ‘Rumah Sendiri’, Kasusnya?

BACA JUGA:Manager Digugat Perusahaan Sendiri Akibat Ulah 2 Karyawan, Hakim Minta PT HM Sampoerna Vs Chaidir Berdamai

Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. 

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: