Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil Dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan--

Adapun dalih atau alasan dari tergugat tidak membayar, lanjut Abadi Rasuan saat ditanyakan tidak punya uang sama sekali.

Menurut Abadi Rasuan, dalih tersebut tidak masuk diakal sebab menurutnya tergugat AM dinilai mampu untuk membayar kewajibannya karena bekerja sebagai karyawan BUMN yang cukup punya jabatan.

BACA JUGA:PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon

BACA JUGA:Nah loh! Digugat Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MTS Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Digusur

Sedikit dibeberkannya, tergugat dalam hal ini bekerja di perusahaan PLN yang berkantor di Palembang.

"Karena tidak ada titik temu, maka kami ajukan gugatan biasa ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sebab secara materil klien kami menderita kerugian ratusan juta rupiah," sebutnya.

Ia berharap pada permohonan gugatan sederhana yang diajukan ini, dapat memutuskan bahwa pihak tergugat harus melunasi atau mengembalikan unit kendaraan karena telah terbukti tergugat menciderai perjanjian kreditnya alias wanprestasi.

Ia juga melampirkan salah satu poin perjanjian pembiayaan 1 unit kendaraan roda empat dengan bunyi sebagai berikut:

BACA JUGA:Nah Loh? Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang, Kejari Digugat ke Pengadilan

BACA JUGA:Tak Kunjung Laksanakan RAT, Ketua Koperasi Marga Mulya Digugat ke Pengadilan Kayuagung

Bahwa antara penggugat dan tergugat telah mengikatkan diri dalam perjanjian sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Investasi berupa Pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran nomor 153523***** tanggal 7 September 2023.

Dimana, masih tertulis dalam poin perjanjian pembiayaan tergugat AFD mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk 1 unit kendaraan New XL7 Alpha AT Hybrid tahun 2023, dengan nomor mesin K15BT*******, dan nomor rangka MHYAN******* serta no pol BG 10** *F

Meski begitu, ia tidak menampik masih membuka peluang bagi tergugat AFD untuk membayar kewajibannya sebelum perkara ini disidangkan nanti.

"Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara," tukasnya.

BACA JUGA:Manager Digugat PT HM Sampoerna, Warganet Malah Heboh Protes Perubahan Kemasan Rokok, Rasanya Ga Enak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: