Kominfo Tertibkan RT/RW Net, Para Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net.--
BACA JUGA:Guru Ini Punya Cara Unik Bagi-bagi THR ke Muridnya Saat Silaturahmi Lebaran di Sekolah
"Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph.
Heru juga sepakat dengan Ian Joseph. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).
Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller.
“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal,” terang Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: