Kominfo Tertibkan RT/RW Net, Para Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP

Kominfo Tertibkan RT/RW Net, Para Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net.--

Dengan memiliki izin, maka jelas yang bertanggung jawab, nama perusahaan, alamat , nomor pengaduan atau jika ada kendala mengadu ke mana. Heru mengaku banyak mendengar keluhan misalnya jika hujan layanan byar pet dan kalau terkendala sulit menghubungi penangungjawab layanan tersebut.

Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net.

BACA JUGA:Idham Tergun Tegaskan Bakal Maju Bacalon Kada, Satu Keluarga Satu Sarjana

BACA JUGA:Tim Rescue Basarnas Cari Kakek Pencari Batu yang Tenggelam di Sungai Lematang Lahat

"Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi kepada media, Jumat 19 April 2024.

Mahalnya tarif internet Indonesia dituding menjadi  penyebab maraknya RT RW Net. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia itu dari sisi harga, Lalu ada basis kuota dan basis kecepatan. 

Pengguna bisa memilih mana yang sesuai kantong dan kebutuhan mereka. Tapi kualitas selalu dipantau regulator. Sementara yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena ilegal.

“Karena ilegal ya kualitas nya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem ya jangan harap cepat dapat diatasi,” jelas Heru. 

BACA JUGA:Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

BACA JUGA:Ketika Shin Tae-yong Harus Hadapi Negara Sendiri di 8 Besar Piala Asia, STY Malah Ingin Ketemunya di Final

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward menyatakan, sebenarnya tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

"Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu edukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke internet service provider (ISP)," ujar Ian Josef. 

Di sisi lain, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris.

Menurut Ian Joseph, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalita. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Cuaca Sumsel Hari Ini Cerah, Hanya 4 Daerah Diprediski BMKG Hujan Petir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: