Ditreskrimsus Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Kasus Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram

Ditreskrimsus Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Kasus Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kilogram

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melimpahkan tahap dua berkas kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Foto: dokumen/sumeks.co--

Sejumlah Barang Bukti yang disita di antaranya 100 buah tabung gas elpiji 3 kg, 16 buah tabung gas elpiji 12 kg, satu unit timbangan. 

Lalu, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Muara Enim

BACA JUGA:Rumah Bedeng di Jalan Ali Gatmir Palembang Terbakar, Tabung Gas Elpiji Diduga Penyebabnya

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: