Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia

Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia

Kementrian Agama terbitkan RPH--

BACA JUGA:Sering Diabaikan Jemaah Haji dan Umroh, Berdoa di Maqam Ibrahim Permintaanya Langsung Dikabulkan Allah SWT

    - Warna baju atau kerudung harus kontras dengan latar belakang.

    - Tidak memakai pakaian atau seragam dinas

    - Tidak menggunakan kaca mata

    - Harus memperlihatkan wajah minimal 80 persen.

    - Bagi para jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.

Selain persyaratan tersebut, para calon jemaah haji juga harus memperhatikan ketentuan umum pendaftaran, di antaranya:

BACA JUGA:Antusias Tinggi! 442 JCH OKI Lunas Biaya Haji Tahap Pertama

BACA JUGA:Cara Agar Dimudahkan Naik Haji, KH Maimun Zubair: Amalkan Doa Ini Tiap Hari

1. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.

2. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji yang dapat disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

4. Bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

BACA JUGA:Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji

BACA JUGA:Selesai Istithaah Kesehatan, 200 JCH OKI Dijadwalkan Pelunasan Biaya Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: