Polemik Jual Beli Kuota Haji oleh Kemenag RI Kembali Mencuat di Pansus Angket DPR

Polemik Jual Beli Kuota Haji oleh Kemenag RI Kembali Mencuat di Pansus Angket DPR

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag RI, Hilman Latief, dihadirkan sebagai saksi dari kasus dugaan jual beli haji pada gelaran Pansus Angket Haji DPR RI. --

SUMEKS.CO - Isu jual beli kuota haji, menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Panitia Khusus atau Pansus Angket Haji DPR RI.

Gelaran perdana Pansus Angket Haji DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024 ini, menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi. 

Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.

"Kemenag tidak ada penjualan kuota," tegas Hilman Latief di Jakarta. 

BACA JUGA:Kontroversi Kuota Haji Indonesia, Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK

BACA JUGA:Dituding DPR Permainkan Kuota Haji Tahun 2024, Ini Pembelaan Kemenag RI

Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota haji tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama

Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama, sehingga bisa ditelusuri.


Isu jual beli kuota haji oleh Kemenag RI, kembali mencuat pada Pansus Angket Haji DPR RI. --

"Baik datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat," tegasnya. 

"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan," sebut Hilman.

BACA JUGA:Tahun Depan, Indonesia Kembali Dapat 221.000 Kuota Haji

BACA JUGA:Resmi! Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji di Tahun 2025

"Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif, terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: