Polemik Jual Beli Kuota Haji oleh Kemenag RI Kembali Mencuat di Pansus Angket DPR

Polemik Jual Beli Kuota Haji oleh Kemenag RI Kembali Mencuat di Pansus Angket DPR

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag RI, Hilman Latief, dihadirkan sebagai saksi dari kasus dugaan jual beli haji pada gelaran Pansus Angket Haji DPR RI. --

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat. 

"Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," tandasnya.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. 

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi, Kemenag Ingatkan Warga Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji

BACA JUGA:Cetak Sejarah! Kuota Haji Tahun 2024 Terbesar, Ada Tambahan 20 Ribu, Lansia Tetap Prioritas

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan. 

Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 

Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. 

Hari ini, selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.

BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Masih Tersisa, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka

BACA JUGA:Ini Kuota Haji Tahun 2024, Apakah Anda Masuk Tahun Depan Silakan Cek di Sini

Sebelumnya, dugaan korupsi kuota haji ini berujung pada pelaporan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tak hanya Menag, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Saiful Rahmat Dasuki, juga ikut terseret dilaporkan ke KPK oleh aktivis GAMBU tersebut. 

Ketua GAMBU, Arya mengatakan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Menag dan Wamenag RI, terkait kuota haji Indonesia tahun 2024.

"Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: