Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia

Terbaru! Kemenag Terbitkan RPH, Dua Kali Keberangkatan Dilakukan Jemaah Haji Indonesia

Kementrian Agama terbitkan RPH--

BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji

BACA JUGA:Bendungan Tiga Dihaji Ikon Baru Sumsel, Segini Jaraknya dari Palembang, Bengkulu dan Lampung

14. 1 Muharram 1446 H (7 Juli 2024): Tahun Baru Hijriah

15. 16 Muharram 1446 H (22 Juli 2024): Akhir kedatangan Jamaah Haji Gelomabang II di Indonesia.

Untuk menjadi jemaah haji tentu harus memenuhi beberapa syarat, berikut ini syarat daftar haji melalui program haji reguler.

1. Beragama Islam.

2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:Amalan Do’a Agar Bisa Pergi Umroh atau Haji, Rukun Islam Kelima yang Punya Banyak Keutamaan

BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Masih Tersisa, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka

3. KTP atau KIA yang masih berlaku harus sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.

4. Kartu Keluarga.

5. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.

6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.

7. Pas foto berwarna dan berukuran 3 x 4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih, dengan ketentuan:

BACA JUGA:Jemaah Haji 2024, Mitigasi Jemaah Lansia dan Lansia Jadi Fokus Kemenag RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: