Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili
Mantan ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin segera menjalani sidang di PN Palembang.--
SUMEKS.CO - Tidak lama lagi, mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ini setelah berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tersebut, rupanya telah dilimpahkan ke Pengadilan pada Rabu 17 April 2024 kemarin.
Demikian diterangkan Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Tut M Syaran Jafizhan SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat 19 April 2024.
"Benar, berkas perkaranya telah diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu pada PN Palembang pada Rabu kemarin," ungkap Syaran.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024
Selanjutnya, kata Syaran hanya tinggal menunggu petunjuk dari PN Palembang mengenai dinyatakan lengkap atau tidak berkas perkara yang diunggah melalui sistem layanan e-Berpadu tersebut.
Dikatakannya, apabila nanti berkas yang diunggah tersebut dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan registrasi dan penetapan jadwal persidangan.
"Untuk berkas fisiknya saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Pengadilan kapan akan dilimpahkan, biasanya usai dinyatakan lengkap," tukasnya.
Terpisah, juru bicara PN Palembang Edy Pelawi Syahputra SH MH singkat mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima berkas HZ yang telah diunggah pihak kejaksaan melalui e-Berpadu.
BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan
BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara
"Hanya saja, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari petugas kita apakah sudah dinyakatan lengkap atau belum, akan kita informasikan lebih lanjut nanti," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tingg ) Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: