Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejati Sumsel-Foto: Dok.Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Teka-teki mengenai kapan penahanan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin akhirnya terjawab, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menjebloskannya ke penjara.

Ya, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 16 April 2024 telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini nampak diam seribu bahasa, saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Tersangka Hendri Zainuddin saat digiring menuju mobil tahanan, menggunakan rompi tahanan merah serta dengan tangan diborgol.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Nasib Dua Terdakwa Korupsi Mantan Petinggi KONI Sumsel Ditentukan Hari Ini, Bakal Dihukum Berapa Lama?

Sempat terjadi dorong mendorong oleh oknum diduga pengawal pribadi Hendri Zainuddin, saat awak media mencoba mengabadikan momen tersangka Hendri Zainuddin dilakukan penahanan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abdullah Noer Deny SH MH, mengatakan usai dilakukan penahanan selanjutnya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diterangkannya kembali, dalam perkara ini modus yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin sama dengan dua tersangka sebelumnya laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengaku selama ini penahanan tersangka terkendala dengan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dana Hibah Rp20,5 Miliar Gagal Cair, Pengurus KONI Sumsel 2024 Lempar Tanggung Jawab, Eks Sekum: Terlalu Naif!

BACA JUGA:Waduh.. Pengurus KONI Sumsel Didesak Mundur dari Jabatan, Pengprov Cabor: Tak Bisa Bekerja, Mundur Saja!

"Sehingga usai tahapan Pemilu 2024 ini selesai, maka pada hari ini baru dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Aspidsus.

Tersangka Hendri Zainuddin sendiri, lanjut Aspidsus telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga disangkakan kepada dua tersangka lainnya yang saat ini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: