Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejati Sumsel-Foto: Dok.Sumeks.co-

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Hendri Zainuddin, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara lebih lanjut, ditegaskan Aspidsus hingga saat ini masih fokus menangani pembuktian perkara dipersidangan.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlebih dahulu diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dua tersangka itu yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: