CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

4 fakta sidang pembunuh bos toko bangunan di OKI bakal kena pasal 340 KUHPpidana saat tuntutan jaksa 2 pekan nanti? foto: ilustrasi.--

CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?  

SUMEKS.CO, OKI - Ada 4 fakta sidang pembunuh bos toko bangunan di OKI yang berujung 2 terdakwa bakal kena pasal 340 KUHPidana, saat tuntutan jaksa 2 pekan nanti?

Fakta pertama; ada unsur perencanaan antara terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) untuk menghabisi korban H Agus Toni.

Fakta kedua; terdakwa Alim dan Puguh  menyiapkan dan menggunakan sepeda motor trail untuk mengejar korban Agus Toni di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI. agar tampak seolah-olah terjadi aksi begal.

Fakta ketiga; terdakwa Alim ada rasa sakit hati karena terus ditagih korban Agus agar membayar utangnya ratusan juta itu.

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Waw, Bos Toko Bangunan di OKI Dihabisi Bukan Sekadar Utang Rp200 Juta, Tapi Totalnya Ternyata Rp760 Juta

Fakta keempat; Ada upaya terdakwa Alim untuk menutupi nominal utangnya yang hanya disebutkan Rp200 juta untuk bangun rumah, tapi faktanya nyari Rp700 jutaan.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa utang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada bos toko bangunan yakni korban Agus Toni sebesar Rp760 juta. 

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Waw, Bos Toko Bangunan di OKI Dihabisi Bukan Sekadar Utang Rp200 Juta, Tapi Totalnya Ternyata Rp760 Juta 

Dimana pengakuan itu disampaikan oleh terdakwa Alim dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH. Ini merupakan fakta baru dan ada rekening korannya. 

Persidangan perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa 19 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: