CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

4 fakta sidang pembunuh bos toko bangunan di OKI bakal kena pasal 340 KUHPpidana saat tuntutan jaksa 2 pekan nanti? foto: ilustrasi.--

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban

BACA JUGA:Sidang Isbat Selesai, Penjelasan Terbaru Rizky Febian Terkait Isu Nikah Siri dengan Mahalini 

Terungkap juga dalam persidangan itu, bahwa antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut, terdakwa ini juga murni meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan

Ternyata, oleh terdakwa ini uang yang ada digunakan untuk bermain judi online dan termasuk membangun rumah. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan

Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: