Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran
Pengumuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024.--
Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru mengenai seragam sekolah ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Jadi tahun 2024 ini ada 4 jenis seragam sekolah dalam aturan terbaru untuk peserta didik jenjang SD, SMP dan juga SMA.
Seragam sekolah ditingkat SD SMP dan SMA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
BACA JUGA:Antusias Warga Nahdlatul Ulama Ramaikan Halal Bihalal Bersama Pj Wali Kota Palembang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih berlaku hingga saat ini adalah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Maka, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023, Pramuka kini bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sehingga untuk seragam Pramuka dihapuskan.
Namun, meskipun kini bukan lagi ekskul wajib namun sekolah diwajibkan untuk membuka ekskul tersebut untuk peserta didik yang memiliki minat.
Ternyata mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2023 yang terdiri dari 4 jenis :
BACA JUGA:6 Rekomendasi Henna Kuku Halal Untuk Muslimah, Bikin Kuku Makin Cantik dan Sah Untuk Dipakai Shalat
BACA JUGA:Malam Hari Ini Palembang Diprediksi Hujan Petir, Bagaimana Daerah Anda Cek di Sini.
1. Seragam Nasional
Seragam Nasional yang biasa dipakai siswa siswi tiap jenjangnya mulai dari SD SMP maupun SMA memiliki perbedaan warna di bawahannya yakni :
Seragam SD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: