Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran

Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran

Pengumuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024.--

4. Seragam Adat

Dalam permendikbud Nomor 50 juga disebutkan seragam adat namun dipakai hanya khusus untuk acara- acara tertentu saja. 

Berikut adalah jenis-jenis seragam baru yang diusulkan oleh Kemendikbudristek untuk SD, SMP, dan SMA/SMK:

1. Seragam Multikolor

Seragam ini memiliki nuansa warna-warni yang mencolok, mencerminkan keanekaragaman budaya Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Apel Pagi Secara Virtual, Ini Pesannya

BACA JUGA:Provinsi Sumsel Masuk Daftar Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Tiap Tahun Suplai 30 Ton Emas Murni

2. Seragam Kreatif

Setiap siswa diberi kebebasan untuk merancang seragamnya sendiri, sesuai dengan minat dan bakatnya.

3. Seragam Identitas

Merupakan seragam yang menampilkan logo sekolah besar-besaran, untuk menegaskan identitas dan kebanggaan terhadap almamater.

4. Seragam Ekologis

Seragam yang terbuat dari bahan daur ulang, untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini sangat bervariasi, dengan pendapat yang terbagi antara yang mendukung dan menentang.

Itulah jenis seragam sekolah terbaru yang telah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: