Heboh! Mendikbud Ristek Ungkap Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Syaparudin: Sekolah di OKI Belum Ada Edaran
Pengumuman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024.--
- Celana/Rok : merah hati
- Kemeja : putih
Seragam SMP
- Celana/rok : biru tua
- Kemeja : putih
Seragam SMA
- Celana/rok : abu-abu
Kemeja : putih
2. Seragam Pramuka
Seragam pramuka masih dipakai berdasarkan peraturan sekolah masing-masing meskipun kini ekskulnya tidak diwajibkan.
BACA JUGA:Lahir Tahun 1946, Vespa Skuter Legendaris Italia: Dari Ide Pasca Perang Menuju Ikon Pop Dunia
BACA JUGA:Uang Beterbangan di Jalan Menurut Netizen Tumbal atau Pesugihan: ‘Jangan Diambil Kalau Tidak Mau?’
Jadi apabila sekolah ada eskulnya Pramuka, maka seragam Pramuka tetap ada. Tapi jika tidak ada lagi eskul Pramuka maka jelas tidak ada seragam Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Tiap sekolah memiliki seragam khasnya masing-masing dan termasuk juga jadwal pemakainnya ditentukan berdasarkan aturan sekolah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: