Jangan Bunuh Dua Hewan Ini, Berikut Penjelasanya Sesuai Hadist Riwayat Al Baihaqi

Jangan Bunuh Dua Hewan Ini, Berikut Penjelasanya Sesuai Hadist Riwayat Al Baihaqi

Kelelawar merupakan hewan mamalia yang dapat terbang. Memiliki dua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. --dok:sumeks.co

BACA JUGA:Waduh.. Tidak Silaturahmi dan Saling Memaafkan Saat Lebaran Idul Fitri Sebabkan Dosa Besar, Bisa Masuk Neraka?

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

“ Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama). (Al Majmu, 9:22)

Dalam Al Mughni (11:66) disebutkan : 

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.”

BACA JUGA:7 Do’a Pendek yang Dijamin Besar Pahalanya, Wajib Banget Amalkan Selepas Shalat

BACA JUGA:8 Tips Dapetin Aura Bidadari Sebelum Hari Raya, Amalan Ini Bakalan Manjur Asal Konsisten!

Allah ta’ala berfirman yang artinya : 

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al A’raf : 157).

Demikian penjelasan tentang mengapa katak dan kelelawar dilarang di bunuh bahkan di makan, menurut syariat Islam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: