Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.--
Tiap sekolah memiliki seragam khasnya masing-masing dan termasuk juga jadwal pemakainnya ditentukan berdasarkan aturan sekolah masing-masing.
4. Seragam Adat
Dalam permendikbud Nomor 50 juga disebutkan seragam adat namun dipakai hanya khusus untuk acara- acara tertentu saja.
Berikut adalah jenis-jenis seragam baru yang diusulkan oleh Kemendikbudristek untuk SD, SMP, dan SMA/SMK:
1. Seragam Multikolor
Seragam ini memiliki nuansa warna-warni yang mencolok, mencerminkan keanekaragaman budaya Indonesia.
2. Seragam Kreatif
Setiap siswa diberi kebebasan untuk merancang seragamnya sendiri, sesuai dengan minat dan bakatnya.
3. Seragam Identitas
Merupakan seragam yang menampilkan logo sekolah besar-besaran, untuk menegaskan identitas dan kebanggaan terhadap almamater.
4. Seragam Ekologis
Seragam yang terbuat dari bahan daur ulang, untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini sangat bervariasi, dengan pendapat yang terbagi antara yang mendukung dan menentang.
Itulah jenis seragam sekolah terbaru yang telah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sejak permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: