Disdik Palembang Terapkan Siswa Tetap Pakai Seragam Seperti Biasa, Simak Alasannya

Disdik Palembang Terapkan Siswa Tetap Pakai Seragam Seperti Biasa, Simak Alasannya

Disdik Palembang Terapkan Siswa Tetap Seragam Seperti Biasa, Simak Alasannya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan bahwa seragam siswa di Palembang tetap menggunakan baju sekolah nasional seperti biasa dan tidak ada perubahan.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan terhadap orang tua siswa yang kurang mampu.

Hal itu diungkapkan Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Lukman Hakim kepada pada Senin 15 April 2024.

"Saat ini belum ada kebijakan untuk mewajibkan siswa tingkat dasar dan menengah menggunakan pakaian adat di sekolah. Pakaian sekolah tetap mengikuti standar nasional tanpa ada perubahan yang signifikan," ungkapnya.

Dijelaskan Lukman bahwa belum menerapkan aturan dari Mendikbud yang mengizinkan penggunaan seragam sekolah dengan pakaian adat.


Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan bahwa seragam siswa di Palembang tetap menggunakan baju sekolah nasional seperti biasa dan tidak ada perubahan.--

Hal ini dikarenakan masih mempertimbangkan keuangan orang tua siswa yang banyak yang kurang mampu untuk membeli pakaian adat baru untuk sekolah.

"Kita masih menimbangkan kemampuan orang tua dalam hal ini di Kota Palembang, sehingga kebijakan tetap seperti biasa," jelasnya.

BACA JUGA:Usai Posting Pengumuman Larangan Pergelaran Perpisahan Sekolah, Akun Disdik Palembang Diretas

BACA JUGA:Disdik Palembang Larang Acara Perpisahan untuk TK/PAUD hingga SMP, Siap-siap Terima Sanksi

Menurut Lukman, sesuai dengan aturan No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tidak diperbolehkan mengenakan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan siswa baru.

Pakaian seragam sekolah di Indonesia untuk tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB terdiri dari pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain kedua seragam tersebut, sekolah dapat menetapkan seragam siswa yang khas untuk sekolahnya.

Penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Namun, pembelian seragam atau pakaian adat ini tidak boleh menjadi kewajiban bagi orang tua.

BACA JUGA:1.475 Calon Siswa Terpaksa Cari Sekolah Swasta, Disdik Palembang Umumkan PPDB SMP Negeri

BACA JUGA:Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang

"Orang tua memiliki kebebasan untuk memilih. Tidak ada paksaan," ujar Lukman.

Kendati itu, Lukman mengingatkan orang tua untuk teliti dan memahami berita dengan baik, bukan hanya sekadar membaca judulnya saja.

"Banyak orang tua yang telah bertanya-tanya tentang seragam sekolah. Sekali lagi, kami jelaskan bahwa di Palembang kebijakan masih tetap sama, tidak ada perubahan," tutupnya.

Adapun aturan seragam sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yaitu pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.

Siswa SMP dan SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

BACA JUGA:WARNING! Disdik Palembang Ingatkan Calistung Bukan Syarat Masuk SD

BACA JUGA:Hore! Disdik Palembang Sebut Akan Lakukan Pengajuan Honorer Jadi PPPK Sebanyak 1.300 Formasi

Sedangkan siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Berdasarkan Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional harus dipakai setidaknya pada setiap Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.

Saat upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam untuk setiap jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Pakaian seragam pramuka harus dipakai sesuai hari yang ditetapkan oleh sekolah, dengan mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara itu, pakaian khas sekolah dapat memiliki motif dan hari penggunaan yang ditentukan oleh sekolah, dengan model dan warna yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA:Siap-siap, Disdik Palembang Tahun 2023 Ini Bakal Terima 1.800 PPPK Guru

BACA JUGA:Honorer Disdik Palembang Belum Terima Gaji

Selanjutnya, penggunaan pakaian seragam adat bisa dilakukan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: