Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.--
1. Seragam Nasional
Seragam Nasional yang biasa dipakai siswa siswi tiap jenjangnya mulai dari SD SMP maupun SMA memiliki perbedaan warna di bawahannya yakni :
Seragam SD
- Celana/Rok : merah hati
- Kemeja : putih
Seragam SMP
- Celana/rok : biru tua
- Kemeja : putih
Seragam SMA
- Celana/rok : abu-abu
- Kemeja : putih
2. Seragam Pramuka
Seragam pramuka masih dipakai berdasarkan peraturan sekolah masing-masing meskipun kini ekskulnya tidak diwajibkan.
Jadi apabila sekolah ada eskulnya Pramuka, maka seragam Pramuka tetap ada. Tapi jika tidak ada lagi eskul Pramuka maka jelas tidak ada seragam Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: