Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024

Seragam Sekolah Lama Dihapus, Ini Aturan Baru Kemendikbud 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.--

SUMEKS.CO -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.

Atas penetapan aturan seragam sekolah itu, sehingga membuat sejumlah orang tua ada pro dan kontra. 

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.

Rupanya, menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Juga meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

BACA JUGA:Kepemimpinan Enos-Yudha, Capaian Makro Pembangunan OKU Timur Kategori Memuaskan

BACA JUGA:Wow! Meski Dinyatakan Berbahaya, Gunung Erebus di Antartika Ini Semburkan Debu Emas Rp97 Juta Sehari

Jadi tahun 2024 ini ada 4 jenis seragam sekolah dalam aturan terbaru untuk peserta didik jenjang SD, SMP dan juga SMA.

Seragam sekolah ditingkat SD SMP dan SMA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih berlaku hingga saat ini adalah Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Maka, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2023, Pramuka kini bukan lagi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sehingga untuk seragam Pramuka dihapuskan. 

BACA JUGA:Bukan Perampokan, Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas di Macan Lindungan

BACA JUGA:Driver Online Maxim Jambi Hilang di Malam Takbiran Ternyata Sudah ‘Dihabisi’, 1 Pelaku Wanita?

Namun, meskipun kini bukan lagi ekskul wajib namun sekolah diwajibkan untuk membuka ekskul tersebut untuk peserta didik yang memiliki minat.

Ternyata mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2023 yang terdiri dari 4 jenis :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: