Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Wajib? Simak Aturan Barunya

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Wajib? Simak Aturan Barunya

Mulai tahun ajaran baru 2024/2025, ada aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendid--

SUMEKS.CO - Mulai tahun ajaran baru 2024/2025, ada aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan secara nasional di tahun 2024 ini.

Tepat sekali dengan sebentar lagi dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, persiapan menjadi kunci utama bagi para orang tua wali murid calon peserta didik baru.

Selain melengkapi berkas-berkas pendaftaran, persiapan seragam sekolah pun menjadi hal penting yang tak boleh dilewatkan.

BACA JUGA:Hilang Keseimbangan Saat Diangkut Ponton Dua Mobil Tercemplung ke Sungai, Salah Satu Milik Kades

BACA JUGA:2 CPNS Kemenkumham Resmi Bergabung di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan beberapa jenis seragam sekolah baru yang akan digunakan oleh peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Permendikbud itu diterbitkan, didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

BACA JUGA:Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, Terdakwa HZ Mantan Ketum KONI Sumsel Tidak Keberatan

BACA JUGA: HP Samsung dengan RAM 8GB, Cocok untuk Streaming Musik, Gaming dan Menyelesaikan Tugas

Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.

Sebelumnya, disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud No 20 tahun 2023 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas 4 yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: