Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Kuasa hukum apresiasi hakim Tipikor PN Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka kasus akuisisi saham PT SBS.-Foto: Dok.Sumeks.co-

Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: