Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

Kuasa hukum apresiasi hakim Tipikor PN Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka kasus akuisisi saham PT SBS.-Foto: Dok.Sumeks.co-

"Silahkan saja, jika nanti melakukan upaya hukum kasasi kita juga mempersiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung," tukasnya.

Diberitakan, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, menangis haru tak kala majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas.

BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

Kelima terdakwa dalam sidang yang digelar Senin 1 April 2024, Milawarma Cs dinilai tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

Terjadi perbedaan pendapat (Disenting Opinion) antar majelis hakim dalam sidang pembacaan pidana, yang mana empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Sementara, satu majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi semua unsur dakwaan subsider penuntut umum Kejati Sumsel.

Dalam pertimbangan vonis bebas terhadap lima terdakwa, majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tidak pidana.

BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.

Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua bacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.

Mendengar vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari sanak keluarga terdakwa menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: