Waspada! Siasat Debt Collector Pinjol Jebak Nasabah Galbay Agar Terjerat Pidana

Waspada! Siasat Debt Collector Pinjol Jebak Nasabah Galbay Agar Terjerat Pidana

Nasabah perlu waspada dengan jebakan dari Debt Collector Pinjol ini bisa membuat anda yang awalnya tidak terkena kasus pidana.--

Lantas, seperti apa siasat nasabah menjerat nasabah?

1. Nasabah diarahkan ke Pinjol ilegal

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Anda akan diarahkan untuk gali lubang dan tutup lubang. Terutama mungkin jika anda sudah galbay lama pasti tahu utang pinjol bisa masuk Slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak bakal bisa minjam lagi.

Ujung-ujungnya anda diarahkan ke pinjol ilegal dimana Debt Collector merangkap sebagai jasa joki. 

Sementara, orang awam tidak mengetahui dampak dan risiko pinjol ilegal tersebut.

2. Mencari tahu data pribadi nasabah

BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

Jebakan selanjutnya seputar kayak data-data pribadi. DC pinjol ini akan mencari-cari cara agar membuat Anda takut. Salah satunya adalah memasukkan nomor telepon kantor, kontak darurat yang dipalsukan, dan lain sebagainya.

Anda nantinya akan diberikan pasal-pasal pidana, yaitu pemalsuan data. Pasal-pasal pidana ini nantinya akan menjerat jika Anda mengedit KTP ataupun mengubah data lainnya.

Anda digiring opini seakan-akan ini nyata sehingga membuat beberapa orang percaya bahwa hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana.

Jadi, sekarang Jiak Anda mendapatkan ancaman pidana hanya karena dianggap melakukan pemalsuan nomor telepon kantor, alamat kantor yang tidak sesuai. Fix itu hanya akal-akalan DC saja.

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: