Mengejutkan, Ini Fakta Terbaru yang Seret Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Hingga Rp271 T

Mengejutkan, Ini Fakta Terbaru yang Seret Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Hingga Rp271 T

Suami Sandra Dewi, Harley Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah--

Harvey Moeis digiring oleh petugas dengan tangan terborgol sambil menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Menurut kabar yang beredar, penahanan terhadap Harvey akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kasus korupsi Timah ini diketahui tim penyidik sudah menetapkan total 15 tersangka termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan, Kejati Sumsel Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta

BACA JUGA:Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Dimana dalam hal ini Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 diantrara beberapa para tersangka yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah Emil Emindra (EML) Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Tidak main-main bahkan nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah.

Para tersangka di perkara pokok akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

BACA JUGA:Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan untuk tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi diketahui merupakan pengusaha batu bara sekaligus presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Harvey menikah dengan Sandra Dewi pada November 2016 lalu setelah menjalani kisah asmara selama 3 tahun hingga akhirnya melangsungkan resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.

Keduanya saat ini sudah memiliki dua orang anak bahkan salah satu diantaranya sempat menjadi sorotan karena mendapat hadiah jet pribadi di ulang tahunnya yang pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: