Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel
Didampingi tim kuasa hukumnya, DS dan 2 anak dari Aiptu FN memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, Selasa 26 Maret 2024 siang. Foto: edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - DS (44) istri Aiptu FN dan dua anak memenuhi panggilan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa 26 Maret 2024 siang.
Mereka memenuhi panggilan sebagai saksi fakta aksi debt collector yang berusaha merampas mobil milik Aiptu FN saat berada di parkiran Mall PSX Palembang.
"Pemanggilan klien kami tadi siang terkait apa yang sudah kita laporkan kemarin. Dari siang hingga Senin malam kemarin juga, klien kita juga diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut," ujar Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum dari DS kepada awak media, Selasa sore di Mapolda Sumsel.
Rizal mengatakan, tidak hanya kliennya saja yang dimintai keterangan sekaligus memberikan klarifikasi, tetapu dua anak Aiptu FN juga dimintai keterangan sebagai saksi fakta.
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
BACA JUGA:Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga
"Sebagai saksi fakta karena anak klien kita berada di dalam mobil saat kejadian tersebut. Mobil klien kami kan sempat dikuasai oleh debt collector dan dibawa. Jadi posisi anak klien kami ikut terbawa, bahkan menurut kami ini bisa dikategorikan sebagai penculikan anak karena masih di bawah umur," beber Rizal.
Pada saat itu, DS, istri Aiptu FN berada di luar mobil bersama sang suami sedang menjelaskan terkait kepemilikan mobil dengan debt collector.
Istri Aiptu FN, DS dan 2 anaknya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, Selasa 26 Maret 2024 siang. Foto: edho/sumeks.co--
"Awalnya klien kami DS mengejar suaminya keluar mobil lalu rombongan debt collector menuju mobil dan mencabut kunci mobil, keluar sebentar lalu masuk lagi ke mobil dan menyalakan mobil dan sempat memindahkan mobil," terang Rizal.
Saat itu, tambah Rizal, posisi kedua anak kliennya berada di bangku tengah belakang sopir. Setelah kejadian, kedua anak Aiptu FN langsung ketakutan dan masih mengalami trauma hingga saat ini.
"Kami tadi sempat bertemu dengan Aiptu FN. Saat ini kondisinya dalam posisi tabah, menerima hukuman kode etik. Saya sempat bilang ke klien kami, beliau adalah martir, artinya orang yang berjasa, bisa membuka peristiwa ini yang akhirnya semuanya bersuara untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat ini," tambah Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: